Kamis, 19 Februari 2009

Warisan

WARISAN



KADAR BAGIAN




Yang dapat 1/2 harta warisan ada 5 orang :
1. Suami, bila mayat tdk meninggalkan anak atau cucu dr anak laki2.
2. seorang anak perempuan.
3. seorang cucu perempuan dr anak laki2.
4. seorang saudara perempuan kandung.
5. saudara perempuan se ayah.




Yg dapat 1/4 ada 2 orang
1. suami, bila mayat meninggalkan anak atau cucu dr anak laki2.
2. seorang isteri atau lebih bila mayat tdk meninggalkan anak atau cucu dr anak laki2.



Yg dpt 1/8 seorang isteri atau lebih bila mayat meninggalkan anak atau cucu dr anak laki2.


Yg dpt 2/3 ada 4 orang :
1. dua anak perempuan atau lebih
2. Dua atau lebih cucu perempuan dr anak laki2.
3. Dua atau lebih saudara perempuan seibu seayah.
4. Dua atau lebih saudara seayah.


Yg dpt 1/3 ada 3 org :
1. Ibu bila tdk terhijab oleh anak atau cucu dr anak laki2 si mayat atau beberapa saudara laki2 atau perempuan.
2. Dua atau lebih anak ibu.
3. Kakek, bila ada saudara bagi si mayat.


Yg dpt 1/6 ada 7 org :

  1. Ayah *
  2. Kakek *
  3. Ibu **
  4. Nenek **
  5. Cucu perempuan dr anak laki2 dan simayat meninggalkan anak perempuan dirinya.
  6. Seorang saudara perempuan seayah atau Beberapa saudara perempuan seayah serta seorang saudara perempuan seibu seayah.
  7. Seorang dari pada anak ibu.



* Bila mayat ada anak atau cucu.
** Bila mayat ada anak atau cucu atau Dua org dr pada beberapa saudara laki2 dan beberapa saudara perempuan.


ASHABAH



Orang-orang yang mendapat bahagian tidak dengan Qadar yang telah ditetapkan Al-Quran disebut dengan Ahli Ashabah.
Mereka-mereka yang mendapat dengan Ashabah adalah:
- Anak laki-laki.
- kemudian cucu laki-laki dari anak laki-laki.
- Kemudian Ayah.
- Kemudian Kakek dari Ayah.
- Kemudian Saudara Laki-laki kandung.
- Kemudian Saudara Laki-laki se-ayah.
- Kemudian anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki kandung.
- Kemudian anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki se-ayah.
- Kemudian saudara laki-laki ayah (paman).
- kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (paman).


-*) Kalau semua ahli ashabah tidak ada maka harta pusaka jadi milik Baitil Mal dengan syarat Baitul Mal tersebut teratur.




Orang-orang yang terhijab dalam warisan :



Yang dimaksud terhijab adalah tertegahnya seseorang mengambil pusaka/warisan dari seorang mayat.

1. Nenek (ibunya ayah atau ibu si mayat) terhijab dengan sebab ada ibu si mayat.


2. Kakek (ayahnya ayah saja?) terhijab dengan sebab ada ayah simayat.


3. Anak ibu terhijab dengan sebab ada 4 orang :

a. Anak si mayat, laki-2 atau perempuan.

b. Cucu (anak daripada anak laki-2 laki-2 maupun perempuan)

c. Ayah si mayat.*

d. Kakek si mayat.*


~*Dalam hal ini, ayah dapat meng-hijabkan saudara kandung si mayat, atau saudara se-bapak atau se-ibu. Sedangkan kakek, hanya meng-hijabkan saudara se-ibu si mayat, tidak meng-hijabkan saudara kandung atau saudara se-ayah.


4. Saudara kandung terhijab dengan 3 orang :

a. Anak laki-2 si mayat.

b. Cucu laki-2 si mayat.

c. Bapak si mayat.


5. Anak Bapak terhijab dengan 4 orang :

a. Anak laki-2 si mayat.

b. Buat laki-2 si mayat.

c. Bapak si mayat.

d. Saudara se-bapak si mayat.